Dapatkan Proteksi Gratis untuk pengiriman mobil anda
PROTEKSI adalah Program yang di berikan Seasa Express bagi pelanggan yang mengirimkan mobilnya tanpa melengkapi / membeli premi asuransi marine cargo.
Proteksi memberikan manfaat / keuntungan lebih untuk meringankan kerugian anda akibat resiko yang terjadi dalam proses pengiriman mobil yang tidak menggunakan asuransi marine cargo.
Apakah Seasa Express menyediakan layanan asuransi untuk pengiriman mobil selain Proteksi Seasa yang diberikan secara gratis?
Ya, Seasa Express juga menyediakan layanan asuransi untuk pengiriman mobil yang dapat dibeli oleh pelanggan sebagai tambahan dari Proteksi Seasa yang diberikan secara gratis. Dengan mengasuransikan mobil Anda, Anda dapat memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh dari pihak asuransi dan meringankan kerugian yang mungkin terjadi selama proses pengiriman mobil.
Apa yang harus saya lakukan jika mengalami kerusakan saat pengiriman mobil dengan layanan Seasa Express?
1. Sesegera mungkin laporkan saat serah terima mobil / sebelum petugas kami (Supir) meninggalkan lokasi pengantaran (rumah customer).
2. Mengirimkan documentasi vidio mobil saat serah terima di awal penjemputan dan saat anda terima di alamat tujuan. (Sebaiknya anda juga vidiokan keliling kondisi mobil saat serah terima).
3. Bila terbukti dan benar adanya, silahkan anda kirimkan no rek yang sesuai dengan nama pengirim atau penerima.
4. Claim yang tidak disaksikan oleh petugas dooring /driver yang melakukan pengantaran atau setelah petugas kami meninggalkan lokasi tidak dilayani
“Nilai pergantian Proteksi Seasa”
Besaran nilai ganti rugi yang diberikan Presteksi adalah:
- Untuk kerusakan kecil seperti Lecet, baret, penyok, pecah (Body Repair), kami berikan pergantian biaya bengkel maximal Rp.500rb sedangkan kaca pecah maximal 1jt.
- Untuk kerugian besar seperti tenggelam, terbakar di dalam kapal / Total Lost Only (TLO) mendapatkan pergantian Biaya Deductible atau maximal 3x ongkos kirim.
- Proteksi Seasa hanya meringankan kerugian saja seperti penjelasan diatas, sebaiknya lengkapi dan lindungi kerugian dengan membeli premi Asuransi pihak ke 3 dari perusahaan asuransi.